Breaking News

Sebar Hoaks soal MK, Simpatisan FPI

Sebar Hoaks soal MK, Simpatisan FPI Admin YouTube Muslim Cyber Army Dibekuk

Rickynaldo mengatakan, AY ditangkap di kediamannya, Jalan Kaum, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/6/2019).

AY adalah pemilik sekaligus pengelola akun media sosial sekaligus kreator serta modifikator gambar atau video di akun Instagram @wb.official.id dan @officialwhitebaret. Tak hanya itu, dia juga pengelola akun YouTube Muslim Cyber Army.

Melalui akun media sosialnya tersebut, AY kerap membuat konten hoaks yang bertujuan menyerang dan menghina Jokowi, menteri, petinggi Polri, Mahkamah Konstitusi, KPU, dan institusi lainnya.

Sebar Hoaks soal MK, Simpatisan FPI Admin YouTube Muslim Cyber Army Dibekuk


"Tersangka dalam mengunggah konten-konten gambar dan video untuk menyampaikan rasa ketidakpuasan terhadap pemerintahan dan aparatnya, yang selama ini dianggap mengkriminalisasikan ulama-ulama," kata Rickynaldo.

Beberapa konten hoaks yang sudah diunggah AY di media sosial yakni berupa potongan video berjudul tertentu semisal 'Jokowi Wajib Dimakzulkan!!!' yang diunggah tanggal 27 April 2019.

Ada pula video 'Debat Curang Jokowi' yang diunggah tanggal 20 Januari 2019; dan, 'Mahkamah Konstitusi Tidak Peduli Kecurangan', 20 Februari 2019.

Selanjutnya video 'Wiranto Spesialis Hantam Rakyat' , 29 Mei 2019; 'Kebohongan dan Kebiadaban Polri', 23 Juni 2019, dan lainnya.

Sebar Hoaks soal MK, Simpatisan FPI Admin YouTube Muslim Cyber Army Dibekuk


Dalam penangkapan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan AY untuk menyebar konten hoaks, yakni satu unit laptop, dua unit ponsel, serta satu hardisk.

Selain itu, didapati pula beberapa atribut pakaian dan poster serta foto dengan logo FPI yang disita dari tangan AY, kemudian satu buah senjata tajam jenis pedang.

Atas perbuatannya, AY terancam hukuman pidana penjara paling lama penjara 10 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

AY dijerat memakai Pasal Pasal 45 A ayat (2) jo 28 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP.

Kalau terbukti bersalah, AY diancaman hukuman pidana penjara paling lama penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Barang Bukti Penyebar Hoaks:

Sebar Hoaks soal MK, Simpatisan FPI Admin YouTube Muslim Cyber Army Dibekuk
Sebar Hoaks soal MK, Simpatisan FPI Admin YouTube Muslim Cyber Army Dibekuk
Sebar Hoaks soal MK, Simpatisan FPI Admin YouTube Muslim Cyber Army Dibekuk
Sebar Hoaks soal MK, Simpatisan FPI Admin YouTube Muslim Cyber Army Dibekuk
Sebar Hoaks soal MK, Simpatisan FPI Admin YouTube Muslim Cyber Army Dibekuk
Sebar Hoaks soal MK, Simpatisan FPI Admin YouTube Muslim Cyber Army Dibekuk

Tidak ada komentar