Breaking News

Pemalsuan Pelat Nomor Berujung 'Salah Alamat' Tilang Elektronik

Pemalsuan Pelat Nomor Berujung Salah Alamat Tilang Elektronik

SHIOULAR - Radityo Utomo dikirimi surat tilang setelah mobil Toyota Yaris bernopol B-1826-UOR terekam kamera melakukan pelanggaran lalu lintas pada Kamis (18/7) lalu. Padahal, Radityo merasa tidak pernah melakukan pelanggaran lalu lintas pada tanggal tersebut.

Dia kemudian mengkonfirmasi surat tilang yang 'salah dialamatkan' kepadanya. Setelah menunjukkan bukti-bukti bahwa mobilnya tidak melakukan pelanggaran, akhirnya terkuak bahwa pelat nomornya dipalsukan oleh seseorang, yang diduga untuk menghindari ganjil-genap.

Kejadian ini diungkap Radityo melalui akun Twitter miliknya @rdtyou. Dalam akun Twitter-nya itu, Radityo membeberkan bukti-bukti bahwa mobil yang melanggar tersebut bukan miliknya.

"Jadi minggu ini saya dapet surat tilang elektronik dikirim ke alamat saya tertanggal 18 Juli 2019. Wow perasaan udah sengaja tertib biar ga kena tilang tapi kok masih aja," tulis Radityo Utomo dalam akun Twitternya seperti dilihat SHIOULAR , Sabtu (27/7/2019).


Dalam surat tilang itu, disebutkan dia melanggar lalu lintas karena tidak mengenakan sabuk pengaman. Lokasi pelanggaran yang terekam kamera adalah di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada 18 Juli 2019 pukul 17.30 WIB, padahal saat itu dia tengah cuti.

"Nah waktu akses itulah saya ngerasa aneh. Karena waktu pelanggarannya tgl 18 Juli jam 17.30, di sekitar monas. Sementara itu waktu saya masih cuti dan lagi nemenin istri yg abis lahiran di rumah di daerah Jaktim. Apa iya saya lupa kalo pernah ke Jakpus tanggal segitu?," tulisnya lagi.

Radityo juga melampirkan foto hasil capture tilang elektronik terhadap mobil Yaris B-1826-UOR di akun Twitter-nya. Dia memastikan mobil yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran menggunakan pelat mobilnya.

Radityo menjelaskan perbedaan mobilnya dengan mobil pelaku. Mobil pelaku yang melanggar berwarna silver, sedangkan mobil miliknya berwarna putih.

"Karena aneh saya teliti lah foto dan video yg ada web nya etle. Jenis mobil dan plat nomornya sih sama dengan mobil saya (Yaris 2012 plat B1826UOR) tapi bentuk grill dan warna mobilnya beda banget. Bisa diliat ini lagi," tuturnya.


Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir mengatakan Radityo telah mengkonfirmasi surat tilang itu ke pihak kepolisian. Polisi telah menganulir surat tilang itu setelah dipastikan bahwa mobil yang melanggar bukan mobil Radityo.

"Iya tilangnya kita batalkan, kita anulir, karena kesalahannya dilakukan oleh pelanggar lain dan kendaraan lain," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir saat dihubungi SHIOULAR , Sabtu (27/7/2019).


Nasir menjelaskan, pemilik kendaraan yang merasa tidak melakukan pelanggaran tetapi dikirim surat tilang elektronik bisa memberikan konfirmasi ke polisi. Konfirmasi wajib dilaksanakan jika pemilik kendaraan tidak ingin Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terkena blokir.

"Konfirmasi itu paling lambat dilakukan selama 14 hari setelah surat tilang dikeluarkan, namun secepatnya lebih baik," kata Nasir.

Masyarakat bisa mengkonfirmasi kendaraannya itu melalui website atau nomor hotline atau dengan mendatangi posko E-TLE di Pancoran, Jakarta Selatan. Konfirmasi merupakan ruang bagi pemilik kendaraan untuk menjelaskan seandainya betul kendaraannya tidak melakukan pelanggaran.



          SHIOULAR BANDAR TOGEL ONLINE TERAMAN DAN TERPERCAYA

Tidak ada komentar