Ponsel Ilegal di Indonesia Akan Segera Diblokir, Termasuk Ponsel yang Belinya di Luar Negeri
Bulan depan, tepatnya tanggal 17 Agustus, pemerintah lewat 3 kementerian sekaligus, akan mulai memblokir ponsel-ponsel BM. Kalau ponselmu termasuk ilegal, ya bakal nggak bisa dipakai lagi

Pemerintah lewat Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), berencana menerbitkan aturan pemblokiran ponsel ilegal via IMEI atau International Mobile Equipment Identification.
IMEI ini singkatnya adalah kode unik di setiap ponsel yang berlaku secara internasional. IMEI yang terdiri dari 15 atau 16 digit angka ini bisa dicek lewat kode USSD *#60#. Atau bisa juga dicek langsung di menu pengaturan (setting). Cara cek IMEI tergantung merk ponselmu. Tapi kalau mau search di Google juga banyak kok.

Terus gimana cara mengetahui ponsel ilegal? Nantinya kita bisa masukkin IMEI ini di situs resmi Kemenperin. Kalau HP kita resmi ya IMEI-nya akan muncul di sana.
Sayangnya untuk saat ini, situs untuk cek IMEI ini masih dalam proses persiapan, belum bisa dibuka.
Jangan dikira kalau IMEI kita nggak terdaftar itu aman-aman saja ya, soalnya kalau IMEI-nya ilegal berarti ‘kan nggak terhubung ke operator resmi. Kalau ada apa-apa, mereka nggak mau nanggung

Ibarat warga negara yang punya nomor identitas (KTP), kalau ada sesuatu terjadi sama kita, data diri kita bisa dengan mudah dilacak hanya dengan mengetahui nomor identitas. Pun dengan ponsel, kalau ponsel kita hilang, kita bisa datang ke gerai operator seluler dan memberikan IMEI kita.
Kita bisa melacak keberadaan ponsel lewat IMEI serta memblokir nomor serta mengunci ponsel sementara waktu. Jadi misalnya dicuri, si pencurinya nggak bisa buka HP kita. Bayangkan kalau IMEI kita nggak terdaftar, terus pas dicuri si pencurinya bisa buka-buka data pribadi kita seperti email, inbox, dan lain-lain. Tentu kita sendiri yang akan rugi.
Kabarnya, ponsel BM yang akan diblokir ini termasuk ponsel yang belinya di luar negeri, terus diisi SIM Card Indonesia. Karena ponsel itu termasuk barang yang nggak terdaftar di Indonesia

Kalau HP-mu belinya di luar negeri, harap hati-hati juga ya. Sekali pun belinya di gerai resmi di sana, lewat jastip, atau online shop resmi, tetap masuk kategori ilegal. Seperti yang dilansir Liputan6, ini karena IMEI smartphone dari luar negeri nggak terdaftar di database ponsel resmi milik pemerintah. Makanya dianggap ilegal.
Eh, tapi jangan panik dulu guys. Kata Menkominfo Rudiantara, kalau kalian belinya sebelum tanggal 17 Agustus 2019, kalian masih bisa mendaftarkannya agar bisa diaktifkan di Indonesia. Jadi akan bebas dari pemblokiran. Kalau nggak lapor, risikonya SIM Card-mu nggak akan bisa dipakai di ponsel yang dibeli di luar negeri.
Rencana pemblokiran ponsel ilegal ini disambut baik oleh penggerak industri smartphone di Indonesia. Pertama, tentu dari segi penerimaan pajak akan meningkat. Kedua, konsumen jadi semakin terlindungi dengan adanya garansi resmi, Ketiga, akan menciptakan iklim sehat di industri smartphone Indonesia karena nggak ada lagi penjual yang “nakal” dengan menjual barang-barang murah tapi ilegal.
Tidak ada komentar