Kakek Durjana di Majalengka Cabuli Cucu Tiri Selama 4 Tahun
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo menuturkan ulah YM itu pertama kali dilakukan pada 2016 silam, tepatnya saat ibu kandung korban meninggal dunia. Saat itu, korban dititipkan ke rumah YM.
Korban yang kala itu masih tercatat sebagai siswa di Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) ketakutan sewaktu disekap dan dicabuli pelaku.
"Suatu hari sekira pukul 24.00 WIB pada tahun 2016. Saat korban sedang tidur, korban dibangunkan oleh YM. Kemudian korban ditutup mulutnya menggunakan tangan. Korban menolak, namun karena takut korban diam saja dan hanya menutup mata," kata Truno dalam keterangan yang diterima SHIOULAR, Kamis (1/8/2019).
Menurut Truno, pelaku memberikan uang sebesar Rp 10 ribu kepada korban usai berbuat cabul. Pelaku juga meminta korban untuk tidak bercerita kepada siapapun.
"Perbuatan tersangka tersebut diulangi sebanyak kurang lebih tiga kali dalam seminggu, dan berjalan selama empat tahun ini. Terakhir kali tersangka menyetubuhi korban pada Senin (8/7)," ujar Truno.
Sebelumnya, korban tak melapor kepada siapapun. Namun, pada Senin itu, korban mengadukan perbuatan keji kakek tirinya itu ke orang tuanya. "Ayah korban melapor ke polisi. Tersangka akhirnya kita tangkap dan barang bukti sudah kita sita," kata Truno.
Truno menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar