KPK: Dirkeu PT AP II Terima Hampir Rp 1 M Terkait Suap Antar-BUMN
"AYA (Andra Y Agussalam) diduga menerima uang SGD 96.700 sebagai imbalan atas tindakannya 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan oleh PT Inti," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).
Suap itu diterima dalam bentuk dolar Singapura. Apabila dikurs ke dalam rupiah, nilainya kurang-lebih Rp 994 juta.
Andra diduga menerima suap agar PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) mendapatkan proyek baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi untuk 6 bandara.
Proyek itu nantinya dioperasikan anak usaha PT AP II, yaitu PT Angkasa Pura Propertindo (APP). Nilai proyek tersebut kurang-lebih Rp 86 miliar.
Suap itu disebut KPK diterima Andra dari staf PT Inti atas nama Taswin Nur. Andra dan Taswin pun dijerat sebagai tersangka. Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sedangkan Taswin diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tidak ada komentar