Mantan Napi Narkoba Perkosa Anak Tetangga Selama 2 Tahun
Tersangka predator anak, Mar (53), diamankan petugas Satreskrim Polres Pasuruan di rumahnya di wilayah Kecamatan Gempol. Penangkapan pria dua anak atas dasar laporan DN (36), tetangganya. DN melaporkan tersangka atas tuduhan memperkosa putrinya.
"Atas laporan DN pada 13 Agustus 2019, kami melakukan penyelidikan dan mendapatkan bukti awal untuk mengamankan tersangka," kata Kapolres Pasuruan AKBP Rizal Martomo di mapolres, Kamis (22/8/2019).
Rizal mengatakan, berdasarkan pengakuan korban tindak pidana pemerkosaan itu dilakukan sebanyak 8 kali dalam rentang 2015-2017 atau 2 tahun. Saat pertama kali diperkosa, korban berusia 15 tahun. Setelah bertahun-tahun, DN baru melaporkan tersangka.
"Korban mengaku sudah 8 kali (diperkosa) tersangka. Semuanya tindakan itu dilakukan di rumah tersangka," terang Rizal
Kanit PPA Polres Pasuruan Ipda Sunarti menambahkan, alasan ibu korban baru melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya. Menurut Sunarti, ibu korban baru mengetahui kejahatan tersangka saat putrinya mengadu.
"Selama ini korban takut mengadu," terang Sunarti.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 potong kaos lengan pendek warna pink, 1 rok pendek warna pink, 1 kaos dalam warna oranye dan 1 potong celana dalam warna putih.
Sunarti mengatakan, tersangka yang pengangguran itu merupakan mantan narapidana sejumlah kasus. "Dia pernah dipenjara, kasus narkoba 4 kali dan pencurian kayu sekali," tandas Sunarti.
Kasus ini masih dalam pengembangan. Tersangka dijerat pasal Pasal 81 UURI/35/2014 tentang Perubahan atas UURI/23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15-20 tahun penjara.
Tidak ada komentar