Pasien Paru-paru Diberi Obat Kedaluwarsa, Puskesmas di Depok Kena Tegur
Jakarta - Puskesmas di Depok diduga memberikan obat kedaluwarsa kepada seorang penderita penyakit paru-paru, Nur Istiqomah (50). Pemkot Depok telah memberikan sanksi kepada pihak puskesmas tersebut.
Wali Kota Depok M Idris Abdul Somad menilai tidak ada unsur kesengajaan terkait pemberian obat kedaluwarsa tersebut. Jadi sanksi yang diberikan pun hanya sebatas teguran.
"Sanksi administrasi memang tidak ada dasarnya kalau ketidaksengajaan, jadi mungkin teguran-teguran saja," kata M Idris kepada wartawan di Balai Kota Depok, Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Selasa (10/9/2019).
Idris menambahkan pihaknya telah memanggil pihak puskesmas. Idris menyebut ada kelalaian dalam pemberian obat kedaluwarsa terhadap pasien tersebut.
"Nggak itu sudah kita panggil, sudah kita periksa, sudah kita wawancara dan sebenarnya tidak terkait hal-hal apa pun jadi memang kekhilafan, kesalahan murni, kelalaian," jelas Idris.
Idris akan mengevaluasi kembali puskesmas terkait penyimpanan obat-obatan. Hal ini untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang.
"Iya itu tadi, terutama kapasitas SDM-nya. Kedua, dilihat kembali gudang obatnya tentang masalah kedaluwarsanya," sambung Idris.
Senada dengan Idris, Kadinkes Depok Novarita mengaku sudah memberi teguran lisan kepada oknum tersebut. Teguran itu untuk memperbaiki kinerja puskesmas tersebut ke depan.
"Iya jadi dari dinkes sudah memberikan teguran, hukuman disiplin berupa teguran lisan ya, berupa teguran lisan agar memperbaiki kinerjanya gitu," ujar Novarita.
Selain itu, Novarita menjelaskan kesalahan terjadi ketika oknum puskesmas itu salah mengambil obat yang ada di dalam kotak obat pasien lain. Menurutnya, kotak itu berisi obat yang sudah kadaluwarsa karena lama tidak diberikan.
"Jadi obat ini kita kotak-kotakan sesuai nama pasien ya, nah ini ada pasien sudah lama nggak datang lagi, itu belum disingkirkan. Jadi waktu ambil karena berdekatan itulah yang diambil, lama nggak datang. Kesalahan di situ lihat," papar Novarita.
Diketahui, Nur Istiqomah (50), warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok, diduga diberi obat kedaluwarsa saat berobat ke sebuah puskesmas di Depok. Istiqomah adalah pasien penderita penyakit paru-paru.
Istiqomah diberi obat yang masa kedaluwarsa sejak Juli 2019. Obat itu telah disuntikkan ke dalam tubuhnya pada Sabtu, 7 September 2019.
Tidak ada komentar