Breaking News

Istri Mati, Anak Disetubuhi

Geger Inses di Lampung

Istri Mati,
Anak Disetubuhi

“Dalam bayangan saya, tahu-tahunya anak saya kok sama kayak istri saya.”

Sudah dua tahun Ari, warga Pekon (Desa) Panggungrejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, membuka warung kelontong di samping rumahnya. Setiap hari, ia kedatangan pembeli bernama Putri--bukan nama sebenarnya--18 tahun, yang juga tetangganya.
Putri membeli barang yang sama setiap berbelanja, yaitu tembakau eceran Rp 2.000, kemenyan Rp 1.000, dan cengkih. Bahan rokok lintingan itu dibeli Putri atas suruhan bapaknya yang berinisial M, 44 tahun. “(Putri) kalau nggak pagi, sore, ke sini. Kadang beli beras, tapi tiga hari sekali beli berasnya,” kata Ari kepada SHIOULAR di Pringsewu pekan lalu. 
Meski penyandang tunagrahita dan tidak pernah mengenyam bangku sekolah, menurut Ari, Putri adalah gadis yang berparas cantik. Kulitnya bersih dan selalu rapi dalam berpakaian. Namun itu adalah penampilan Putri ketika baru kembali ke Panggungrejo, yang merupakan desa transmigran, pada awal 2018.
Sejak berumur 2,5 tahun, Putri hidup bersama Hayani, ibunya, di Metro, Bandar Lampung, sekitar empat jam perjalanan dari Panggungrejo. Hayani dan suaminya berpisah tempat tinggal karena terus-menerus terlibat konflik rumah tangga akibat kesulitan ekonomi.

Kalau lama-lama kan nggak enak saya tanyain ada urusan apa, gitu. Dia (Putri) ditanya mengaku. Jujur anaknya. Pasti tidak bohong.”
Hayani pada 2004 pergi bekerja meninggalkan suami dan tiga anaknya, yakni SA (laki-laki), kini 24 tahun, E (perempuan), kini sekitar 22 tahun, dan YF (laki-laki), kini 15 tahun. Di Metro, Hayani bekerja sebagai pegawai salon.
Setelah Hayani meninggal akibat serangan jantung, Putri dijemput bapaknya dari kampung halaman sang ibu di Wonosobo, Pringsewu. Sekitar tiga bulan dalam asuhan bapaknya yang pekerja seorang serabutan itu, Putri berubah drastis.
Menurut Ari, setiap kali datang ke warungnya pada pagi hari, rambut panjang Putri selalu terlihat kusut dan acak-acakan. Jalannya pun membungkuk dan seolah lemas tanpa tenaga. “Jadi dia itu kalau jalan lemes saja,” ucap Ari.
Lasminah, warga lainnya bilang, tubuh Putri hari demi hari makin kurus. Gadis itu memang dilarang keluar dari rumah oleh bapaknya kecuali ke warung. “Baru datang ke kampung sini itu dia (Putri) seger. Rambutnya panjang,”  tambah Lasminah.
Melihat kondisi Putri yang terus memburuk itu, lama-kelamaan warga menaruh curiga. Ari pun berusaha mengorek informasi dari Putri apakah gadis itu mengalami sesuatu di rumahnya. Dan pengakuan Putri sangatlah mengejutkan.
Dengan kalimat sepotong-sepotong, Putri mengaku sering disetubuhi oleh bapak kandungnya sendiri. Parahnya lagi, perbuatan bejat itu tak hanya dilakukan M, tapi juga kakaknya, SA, dan adiknya, YF, secara beruntun.
Pemilik warung, Ari
Ketua Satgas Pemerhati Anak Panggungrejo, Tarseno
Namun tak banyak yang bisa diperbuat Ari dan warga kecuali merasa kasihan atas nasib Putri. Sebab, keluarga M terkesan menutup diri dari lingkungan sekitarnya. “Kalau lama-lama kan nggak enak saya tanyain ada urusan apa, gitu. Dia (Putri) ditanya mengaku. Jujur anaknya. Pasti tidak bohong,” ungkap Ari.
Di sisi lain, Satgas Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat (PABM) Panggungrejo bergerak cepat. Setelah mendapat keterangan pasti dari psikolog perihal perlakukan biadab yang dialami korban, PABM langsung melaporkan kasus persetubuhan sedarah (inses) itu ke Polsek Sukoharjo pada Kamis, 21 Februari 2019.
“Jadi kami melihat Putri ini sosialisasinya kurang. Ketika ditanya, jawabnya harus mikir dulu. Berawal dari itu, akhirnya kami sepakat untuk mendampingi Putri,” terang Tarseno kepada SHIOULAR di Pringsewu pekan lalu.
Di Polsek, Tarseno disarankan melengkapi laporan awal dengan keterangan saksi. Ia lantas meminta bantuan Ari dan tertangga korban lainnya untuk ikut menggali cerita lagi dari Putri. Setelah bukti-bukti lengkap, polisi lantas meluncur ke rumah korban pada Kamis malam hari itu juga.
Ketika ditangkap, M dan kedua anak laki-lakinya tengah bersantai di rumah. Tanpa perlawanan. Mereka lalu digelandang ke Mapolsek Sukoharjo sebelum akhirnya dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tanggamus untuk diperiksa.
“Proses penangkapan biasa saja, tidak terlalu bagaimana. Karena kita didukung elemen dan tokoh masyarakat yang tidak menginginkan kejadian ini terjadi,” terang Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas kepada SHIOULAR di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Tanggamus, pekan lalu. 
Dari pemeriksaan polisi, selama tinggal bersama, M diketahui sering menyetubuhi putrinya di kamar pada malam hari. SA ikut-ikutan, bahkan telah berbuat mesum hingga 120 kali. Begitu pun dengan YF, yang melakukan pencabulan kepada kakaknya sebanyak 60 kali.
“Penyebab dari pelaku ini harus ada penelitian dari yang ahlinya. Yang memulai budaya seperti ini ayahnya, baru diikuti anak-anaknya. Ada pembiaran dari bapaknya ini,” ujar Qorinas.
Kepada SHIOULAR yang menemuinya di Mapolres Tanggamus, Rabu, 27 Januari 2019, M mengaku pertama kali menyetubuhi Putri pada Agustus 2018. Waktu itu sekitar pukul 22.00 WIB. Anak ketiganya itu memang tidur sekamar dengannya karena takut sendirian.
Ketika Putri sedang tertidur pulas, M mengamati paras anaknya itu agak lama. Dia pun teringat wajah almarhumah istrinya, yang mirip dengan Putri. “Dalam bayangan saya, tahu-tahunya anak saya kok sama kayak istri saya. Saya pernah nangisin Putri, wajahnya kayak istri saya,” katanya.
Karena terdorong oleh bayang-bayang istrinya itulah M sampai hati menyentuh dan menggauli anak kandungnya sendiri. Pertama melakukan, pria berkumis tersebut mengulangi perbuatannya hingga lima kali. “Saya menyesal sudah melakukan ini,” ucap M.
Parahnya, SA dan YF, yang juga kadang tidur satu kamar, dibiarkan mengikuti kebiasaan M. Namun, menurut polisi, motif SA dan YF lebih didorong oleh terlalu seringnya mereka menonton video porno di layar ponsel. Ditanya soal itu, SA dan YF hanya menunduk. “Saya menyesal dan kapok,” tutur S.
Menurut cerita yang didapatkan SHIOULAR, M sebetulnya juga pernah hendak mencabuli E, anak perempuan nomor dua. Karena sebab itulah E kabur dari rumah dan memilih bekerja di Metro pada 2017.
Ternyata YF mengidap penyimpangan seksual lain. Bukan hanya terhadap kakaknya, YF juga menyetubuhi binatang ternak milik warga: kambing dan sapi. “Kambingnya masih ada di kandang sekarang. Kalau sapi entah ke mana,” kata Sudarto, tetangga pelaku, kepada SHIOULAR, pekan lalu.


Menurut Sudarto, warga Panggungrejo berterima kasih kasus ini sudah diungkap oleh Satgas PABM dan kepolisian. Melihat nasib malang yang menimpa Putri, warga meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tanggamus Ipda Primadona Laila mengatakan tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal itu mengatur pidana persetubuhan yang dilakukan oleh orang-orang terdekat, bisa orang tua, wali, orang-orang yang menetap dalam rumah tangga, kemudian tenaga pendidik, dan yang memiliki hubungan darah.

“Kita kenakan Pasal 81 ayat 3 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun karena ini dilakukan oleh orang-orang terdekatnya, yang notabene adalah saudara kandungnya sendiri. Jadi ancaman hukuman ditambah sepertiga dari ancaman maksimal,” tutur Primadona.




Tidak ada komentar