Protes Netizen Tentang Rencana KPI Awasi Netflix & YouTube
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kabarnya berencana mengawasi berbagai media non konvensional, antara lain seperti Netflix hingga YouTube.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2019-2022, Agung Suprio. Dia menyebutkan, KPI ingin konten di media konvensional (televisi hingga radio) juga media baru non konvensional sesuai dengan filosofi bangsa Indonesia, yakni Pancasila.
Langkah KPI ini pun langsung menyita perhatian masyarakat Indonesia khususnya netizen. Mereka menyuarakan pendapatnya soal Pengawasan KPI.
Dipantau SHIOULARJumat, (9/8/2019) terdapat dua topik yang berada di deretan trending topic Twitter Indonesia saat ini, yaitu 'Kami TOLAK KPI Awasi YouTube' dan #KPIjanganUrusinNetflix.
Banyak yang kontra akan tindakan KPI ini. Sebagian besar mereka mengatakan KPI lebih baik urusi konten televisi Indonesia yang dianggap tidak mendiidik dan menghibur selayaknya konten yang disajikan di Netflix dan YouTube.
Tak hanya itu, netizen juga ramai-ramai membagikan sebuah link petisi bagi netizen yang tidak setuju akan langkah KPI. Petisi ini pun sudah ditandatangani lebih dari lebih 8 ribu dengan target 10 ribu tanda tangan.
|
Aku nonton tipi kalo ada bola doang, itupun berarap parlay menang . Sisanya acara ampas gegara sensor aur2an yg klen @KPI_Pusat buat.... pindah ke netplik biar ada tontonan yg layak. Lah lau mau ngintil lagi, urus acara tipi ae ora becus #KPIjanganUrusinNetflix
@KPI_Pusat gak tau mana yg perlu di prioritaskan. Padahal tayangan tv lokal isinya sampah semua tapi kok didiamkan. Ibarat peribahasa gajah dipelupuk mata tak tampak tapi upil yg gak seberapa kethok. Perlu ditraining ulang kayaknya semua pengurusnya #KPIjanganUrusinNetflix
See shy's other Tweets
Hi @KPI_Pusat
Mohon KPI urusin issue2 yg lebih penting ya. Yg alay2 di TV kan banyak tuh.#KPIjanganUrusinNetflix
See Cecilia Suwanda's other Tweets
Jadi gini ya, sementara tanyangan siaran TV dalem negeri aja masih kacrut najis bengis begitu, mendingan #KPIjanganUrusinNetflix dulu deh. Urusin dulu tuh tayang2an unfaedah dalem negeri. Masih aja pada gentayangan. Jelas-jelas merusak moral anak bangsa.
See MamaUlan's other Tweets
jadi gini pak. mending bapak urusin dulu siaran tipi alay yang penuh setingan dan sinetron yang jahatnya g ketulungan. beresin itu aj dulu@suprioagung @KPI_Pusat, Kami TOLAK KPI Awasi Youtube, Facebook, Netflix! - Tandatangani Petisi! chng.it/KG7NPXj4 lewat @ChangeOrg_ID
See lucky luck's other Tweets
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut KPI saat ini belum punya payung hukum untuk melakukan pengawasan tersebut.
"Saat ini payung hukumnya belum memadai. Hanya memang dalam UU Penyiaran 32 Tahun 2002 itu disebutkan pengawasan itu lewat media lainnya, ya ada. Nah itu kalau kita pakai penafsiran gramatikal, bisa jadi termasuk media baru dalam hal ini YouTube, media sosial, atau Netflix. Meskipun saat ini masih ada orang yang mendebat. Ini belum clear, belum dinyatakan secara eksplisit dalam regulasi," kata Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu saat dihubungi detikcom, Kamis (7/8).
Dia mengatakan, saat ini memang belum ada lembaga yang bertugas mengawasi konten-konten YouTube, Netflix, dan media sosial. Meski begitu, dia melihat dalam hal ini KPI yang paling dekat dengan fungsi tersebut.
Simak Video "Kominfo Akan Duduk Bareng KPI Bahas Netflix dan YouTube"
Tidak ada komentar