Breaking News

Protes Netizen Tentang Rencana KPI Awasi Netflix & YouTube

Ilustrasi YouTuber. (Foto: Sean Gallup/Getty Images)

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kabarnya berencana mengawasi berbagai media non konvensional, antara lain seperti Netflix hingga YouTube.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2019-2022, Agung Suprio. Dia menyebutkan, KPI ingin konten di media konvensional (televisi hingga radio) juga media baru non konvensional sesuai dengan filosofi bangsa Indonesia, yakni Pancasila.

Langkah KPI ini pun langsung menyita perhatian masyarakat Indonesia khususnya netizen. Mereka menyuarakan pendapatnya soal Pengawasan KPI.

Dipantau SHIOULARJumat, (9/8/2019) terdapat dua topik yang berada di deretan trending topic Twitter Indonesia saat ini, yaitu 'Kami TOLAK KPI Awasi YouTube' dan #KPIjanganUrusinNetflix.

Banyak yang kontra akan tindakan KPI ini. Sebagian besar mereka mengatakan KPI lebih baik urusi konten televisi Indonesia yang dianggap tidak mendiidik dan menghibur selayaknya konten yang disajikan di Netflix dan YouTube.


KPI Trending Topik
Tak hanya itu, netizen juga ramai-ramai membagikan sebuah link petisi bagi netizen yang tidak setuju akan langkah KPI. Petisi ini pun sudah ditandatangani lebih dari lebih 8 ribu dengan target 10 ribu tanda tangan.

Orang Biasa@arisahfrudinn
Aku nonton tipi kalo ada bola doang, itupun berarap parlay menang 😅. Sisanya acara ampas gegara sensor aur2an yg klen @KPI_Pusat buat.... pindah ke netplik biar ada tontonan yg layak. Lah lau mau ngintil lagi, urus acara tipi ae ora becus #KPIjanganUrusinNetflix
3:38 PM - Aug 9, 2019


Partai Solidaritas Indonesia @psi_id
#KPIjanganUrusinNetflix. Tanggung jawab dulu sama anak-anak yang film kartunnya dipotong-sensor seenaknya, sementara sinetron dengan adegan anak di bawah umur kebut-kebutan naik motor dibolehkan!

shy@ottocessar
@KPI_Pusat gak tau mana yg perlu di prioritaskan. Padahal tayangan tv lokal isinya sampah semua tapi kok didiamkan. Ibarat peribahasa gajah dipelupuk mata tak tampak tapi upil yg gak seberapa kethok. Perlu ditraining ulang kayaknya semua pengurusnya 🤣😆 #KPIjanganUrusinNetflix
3:37 PM - Aug 9, 2019
See shy's other Tweets

Partai Solidaritas Indonesia @psi_id
#KPIjanganUrusinNetflix. Tanggung jawab dulu sama anak-anak yang film kartunnya dipotong-sensor seenaknya, sementara sinetron dengan adegan anak di bawah umur kebut-kebutan naik motor dibolehkan!
Jie Onic@JieOnic
Tambah lagi realiti show yg super lebay dan settingan membuat pembodohan publik...
Heran dengan #KPIjanganUrusinNetflix...
Ga punya televisi atau ga punya otak ??
3:24 PM - Aug 9, 2019
makLambeTurah#CintaIndonesia💗@makLambeTurah
Itulagi. film kartun koq yah dipotong2 hbs gitu diblur🤣

gak kurang2 atlet renang juga diblur...😁

heloowwww KPI

Ga semua org tertarik nonton Renang loh😁

sebaliknya tayangan alay gimmick hipnotis2an sinetron antem2an gegayaan tak mendidik sama skali, dibiarin aja! https://twitter.com/psi_id/status/1159675727869911040 
Cecilia Suwanda@CeciliaSuwanda1
Hi @KPI_Pusat

Mohon KPI urusin issue2 yg lebih penting ya. Yg alay2 di TV kan banyak tuh.#KPIjanganUrusinNetflix
3:17 PM - Aug 9, 2019
See Cecilia Suwanda's other Tweets

Jadi gini ya, sementara tanyangan siaran TV dalem negeri aja masih kacrut najis bengis begitu, mendingan #KPIjanganUrusinNetflix dulu deh. Urusin dulu tuh tayang2an unfaedah dalem negeri. Masih aja pada gentayangan. Jelas-jelas merusak moral anak bangsa.
See MamaUlan's other Tweets


lucky luck@pandulukmana
jadi gini pak. mending bapak urusin dulu siaran tipi alay yang penuh setingan dan sinetron yang jahatnya g ketulungan. beresin itu aj dulu@suprioagung @KPI_Pusat, Kami TOLAK KPI Awasi Youtube, Facebook, Netflix! - Tandatangani Petisi! http://chng.it/KG7NPXj4  lewat @ChangeOrg_ID

Tandatangani Petisi

Tolak KPI Awasi Youtube, Facebook, Netflix!
change.org
3:48 PM - Aug 9, 2019 · Sukoharjo, Indonesia
Twitter Ads info and privacy
See lucky luck's other Tweets



Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut KPI saat ini belum punya payung hukum untuk melakukan pengawasan tersebut.

"Saat ini payung hukumnya belum memadai. Hanya memang dalam UU Penyiaran 32 Tahun 2002 itu disebutkan pengawasan itu lewat media lainnya, ya ada. Nah itu kalau kita pakai penafsiran gramatikal, bisa jadi termasuk media baru dalam hal ini YouTube, media sosial, atau Netflix. Meskipun saat ini masih ada orang yang mendebat. Ini belum clear, belum dinyatakan secara eksplisit dalam regulasi," kata Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu saat dihubungi detikcom, Kamis (7/8).

Dia mengatakan, saat ini memang belum ada lembaga yang bertugas mengawasi konten-konten YouTube, Netflix, dan media sosial. Meski begitu, dia melihat dalam hal ini KPI yang paling dekat dengan fungsi tersebut. 

Simak Video "Kominfo Akan Duduk Bareng KPI Bahas Netflix dan YouTube"






Tidak ada komentar