Breaking News

Pak Dosen Genit Diancam 7 Tahun Penjara Karena Pelecehan Seksual Mahasiswi


Pak Dosen Genit Diancam 7 Tahun Penjara Karena Pelecehan Seksual Mahasiswi


SHIOULAR  — EP, mahasiswi UIN Raden Intan Bandarlampung melaporkan dosen SH (64) dengan tuduhan telah melakukan pelecehan seksual kepadanya.

Dalam laporannya ke polisi, EP mengaku pelecehan seksual terjadi pada  21 Desember 2018  pukul 13.20 WIB diruangan terdakwa SH yang dosen jurusan Sosiologi Agama, Fakultas Usuludin di perguruan tinggi tersebut. Menurut EP pelecehan terjadi saat itu korban EP sedang mengantarkan tugas mata kuliah sosiologi agama II.

Saat mengantar tugas tersebut, terdakwa mulai melancarkan aksinya dengan menyentuh dagu korban dan kemudian meremas bagian sensitif korban. Korban yang terkejut kemudian langsung bergegas dari ruangan terdakwa.

Laporan pelecehan itu membawa dosen SH menjadi pesakitan, dan diadili di PN Tanjungkarang, Selasa sore 23 Juli 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Ada enam saksi yang akan diperiksa pada sidang sore ini, termasuk saksi korban (EP) dan saksi korban lain.

Saksi korban lainnya adalah mahasiswi terdakwa yang mengaku pernah menjadi  korban pelecehan seksual terdakwa tetapi tidak lapor ke polisi dan baru kali ini akan mengungkap kasus yang dialaminya.

Perbuatan tersakwa melanggar Pasal 290 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Hari ini acaranya pemeriksaan enam orang saksi termasuk saksi korban EP. Sidang berlangsung tertutup karena kasus pelecehqn seksual,” kata pengacara korban Meda Fatmayanti dari Damar Selasa (23/7/2019) di PN Tanjungkarang.


           SHIOULAR BANDAR TOGEL ONLINE TERAMAN DAN TERPERCAYA


Tidak ada komentar